Sebuah mahkamah Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun kepada seorang lelaki warga negara Afghanistan kemarin,karena di tuduh menyelundupkan pencari suaka politik ke Australia.Mahkamah Jakarta Timur mengetahui Dawood Amiri bersalah melanggar undang-undang imigresen dan berkomplot dengan sendikat Internasional yang menyelundupkan pencari suaka dari Indonesia ke Australia.
Mahkamah juga mengetahui bahwa terangka telibat dalam kasus tengelamnya sebuah kapal dalam perjalanan ke pulau Krismas tahun lalu,yang menyebabkan sekurangnya 90 orang terbunuh.Sebanyak 110 orang dalam kapal tersebut dapat di selamatkan.
Dahulu pendakwa meminta agar tersangka di jatuhi hukuman tujuh tahun,pihak mahkamah menuduh tersangka juga terlibat kasus membawa muatan melebihi batas.akirnya dalam keputusan tiga hakim mengatakan bahwa tersangka yang berusia 20 tahun membayar denda sebanyak US$79,00.
Dewood yang datang ke Indonesia sekitar tiga tahun lalu,akhirnya tertangkap selang beberapa hari setelah terjadinya kecelakaan kapal karam tersebut.Pemuda tersebut memberi tahu polisi bahwa dia di bantu oleh seorang lelaki dari Pakistan yang merupakan korban penumpang kapal yang selamat.
Sebelum itu Dawood berhasil menyelupkan tiga kapal ke Australia,sebab Indonesia telah lama menjadi pusat transit untuk pencari suaka ke Australia yang melarikan diri dari perang yang terjadi di negaranya masing-masing.
Home » Cuap Cuap » Penyelundup Manusia Di Hukum Enan Tahun
Penyelundup Manusia Di Hukum Enan Tahun
Diposting oleh Unknown on Kamis, 21 Februari 2013
Label:
Cuap Cuap
Anda baru saja menyimak sajian artikel dari Gablenk dengan judul Penyelundup Manusia Di Hukum Enan Tahun
Diposting oleh
Unknown
di
02.53 di bawah label Cuap Cuap - Silahkan berlangganan yang terbaru secara gratis dengan like facebook dan masukin alamat email di kolom bawahnya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar