12 Tahun Penjara Sungguh Menyakitkan Buat Zulkarnaen Djabar

Diposting oleh Unknown on Senin, 06 Mei 2013

Politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK karena dianggap terbukti bersalah dalam pengaturan tender pengadaan Alquran di Kemenag.Menanggapi tuntutan jaksa,Anggota Komisi VIII DPR non aktif itu merasa KPK tidak adil.

"Sama-sama tadi kita dengarkan tuntutan,sungguh sangat menyakitkan.Apa yang disampaikan tadi.Karena yang saya alami sungguh sesuatu yang tidak lazim,"kata Zulkarnaen usai persidangan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta,Senin larut malam.

Menurut Zulkarnaen ada yang janggal dalam proses penyidikan KPK mengenai dugaan suap pada proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kemenag. Dia mengeluhkan saksi-saksi yang diperiksa KPK.
"19 saksi dimunculkan dalam persidangan ini,18 di antaranya diperiksa di KPK setelah saya dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka.Hanya satu yang sebelum saya ditetapkan,"kata Zulkarnaen berapi-api.
Dendy yang hadir dalam kesempatan itu juga menyatakan hal senada.Putra Zulkarnaen yang juga menjadi terdakwa dan dituntut sembilan tahun oleh jaksa ini mengatakan jaksa KPK sama sekali tidak melihat keterangan para saksi secara utuh.

"Pada saat saya terlibat di Kemenag ini,ini atas desakan dari saudara Fahd.Saya awam dengan hukum.Saya melihat tuntutan,itu murni mengambil dari dakwaan,bukan dari fakta-fakta persidangan,"ujar Dendy yang beberapa kali sadapan telepon miliknya diputar oleh jaksa KPK ini.
Dendy mengkaim dia tidak pernah berhubungan dengan pejabat di Kemenag.Untuk diketahui,jaksa KPK mendakwa Dendy sebagai orang yang aktif membantu Zulkarnaen selaku penyelenggara negara,dalam penerimaan suap dan pengaturan proyek.

"Sudah jelas orang-orang Kemenag tidak tahu saya.Saya tidak pernah memperkenalkan diri sebagai anggota DPR atau utusan Senayan,"kata Dendy dengan nada tinggi.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

 
Sitemap | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2013. Gablenk - All Rights Reserved
In Collaboration With Cerita Dewasa | TV Dewasa
Modified by Babux Sandjaja | Powered by Blogger