Hercules Batal Bebas

Diposting oleh Unknown on Jumat, 05 Juli 2013

Hingga Sabtu dini hari,Hercules Rosario Marshal tidak juga dibebaskan oleh pihak jasa,menyusul masa penahanannya yang telah habis.Kendati demikian,Ketua Umum GRIB ini tetap legowo dengan keputusan tersebut."Hercules legowo,mau menerima,keluar dijerat lagi juga menerima.Dieksekusi pun dia terima,"kata Joao Meco,kuasa hukum Hercules,Sabtu (6/6/2013).

Joao mengatakan,batalnya eksekusi tersebut lantaran jaksa mengajukan banding.Sehingga,vonis Hercules dianggap belum memiliki ketetapan hukum yang tetap(incracht)."Saya baru dapat info dari jaksa malam ini nggak eksekusi karena jaksa masih gunakan hak 7 hari untuk pikir-pikir,masa penahanan berarti kan sampai 17 Agustus,"kata Joao.

Sementara itu,Ronny Talapessy,kuasa hukum Hercules lainnya menyampaikan tidak hadirnya jaksa dalam eksekusi ini lantaran Jaksa Penuntut Umum(JPU)belum menandatangani menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat."Hari ini belum keluar karena belum inkracht karena JPU juga belum menandatangani menerima putusan,"kata Ronny.

Ronny menilai,ada upaya kesengajaan dari aparat agar kliennya ini tidak bebas.Ia menyatakan,polisi tetap bersikeras ingin menjerat Hercules dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Kami melihat bahwa ini sengaja dibuat untuk berkelanjutan.Pasal 368 mau diangkat lagi,padahal jaksa sudah pernah mengsampaikan bahw ini perdata,"jelas Ronny.

Ia menambahkan,kliennya juga pernah akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."TPPU itu kalau illegal logging,grativikasi,ini kan tidak bahkan kita ada surat pengembaliannya ditandatangani.Perlu diingat,Hercules ini veteran dapat penghargaan Bintang Seroja,"tutup Ronny.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

 
Sitemap | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2013. Gablenk - All Rights Reserved
In Collaboration With Cerita Dewasa | TV Dewasa
Modified by Babux Sandjaja | Powered by Blogger